SUMBER,- Pada tahun 2026 Desa Sumber mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan. Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.
Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTLS yang sudah dilaksanakan sejak 2017. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah.
Untuk mendukung program tersebut Pemerintah Desa Sumber membentuk kelompok masyarakat (POKMAS) PTSL yang di ketuai oleh bapak Muaji yang sudah mulai berjalan sejak awal bulan maret tahun 2026. kepada masyarakat disampaikan untuk segera mengurus dan melengkapi data-data yang tertera pada poster.