Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar semua pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online. Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE Nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.
"Dispenduk Capil mengutamakan pelayanan secara online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah,"
Bagaimana cara melakukan pendaftaran Online ?
Catatan :
* Segera ganti password baru untuk keamanan akun Anda.
PERSYARATAN :
AKTA KELAHIRAN
Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan Akta Kelahiran secara online :
Untuk bayi umur diatas 60 Hari Belum memiliki NIK :
KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) secara online :
Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan Kartu Keluarga secara online :
PERPINDAHAN PENDUDUK
Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pengurusan pindah antar Kabupaten/Provinsi secara online :
Catatan :
Untuk pengajuan pindah hanya kepala keluarga di menu perpindahan keluar dikasih foto persyaratan dengan catatan PINDAH HANYA KEPALA KELUARGA, nanti akan di cek dengan data dukung lainnya.
atau bisa di menu pelayanan paket dengan info keperluan PINDAH HANYA KEPALA KELUARGA
KEDATANGAN
Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pengurusan Datang Antar Kabupaten/Provinsi secara online :
Source : disdukcapil trenggalek