Alur/ Skema/ Tata Cara Pengaduan
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Nomor 188.4/46/406.06.2009/2022,
tentang Standar Pelayanan Minimal Desa Sumber Kecamatan Karangan Kabupaten
Trenggalek :
1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui pengelola pengaduan atau langsung
kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa, dan juga bisa melalui Media Sosial
Pemerintah Desa, atau Website Desa Sumber,
2. Dari Pemerintah Desa memberikan tanggapan atas pengaduan secara langsung
kepada masyarakat sebagai pelapor yang mempunyai identitas jelas,
3. Tanggapan yang berupa hasil penanganan pengaduan masyarakat yang diterima
Pemerintah Desa dapat disampaikan kepada masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara
Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan
negara;
2. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap
kebijakan Penyelenggara Negara; dan
4. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud di atas;
Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian informasi sebagai hak masyarakat sebagaimana dimaksud di atas
dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait.
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud di atas harus disertai data yang
jelas sekurang-kurangnya mengenai :
1. Nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk atau identitas diri yang lain;
2. Keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan
3. Dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti