APBdes merupakan singkatan dari Anggaran pendapatan dan belanja desa. Anggaran ini, diatur langsung dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
adapun APBDesa Sumber untuk tahun 2018 tertuang pada Perdes Nomor 8 Tahun 2017
Dokumen Lampiran : APBDesa Sumber tahun 2018