KESEPAKATAN BERSAMA PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, TOKOH MASYARAKAT, PKK, PETUGAS KESEHATAN, PSHT RAYON DESA SUMBER, DAN KARANG TARUNA DESA TANGGAL 23 MEI 2020 SEBAGAI BERIKUT :
1. H+1 SELURUH MASYARAKAT YANG AKAN MASUK DAN YANG AKAN KELUAR DESA SUMBER DILARANG KECUALI DALAM KEADAAN DARURAT ;
2. H+2 SAMPAI DENGAN H+15 SEMUA TAMU LUAR KABUPATEN TRENGGALEK DILARANG MASUK DESA SUMBER ;
3. WARGA DESA SUMBER YANG AKAN KELUAR DESA SUMBER/BEPERGIAN WAJIB MENCATATKAN DIRI KE POSKO SATGAS COVID-19 DESA SUMBER ;
4. SETELAH H+15 DAN SETERUSNYA BILA ADA WARGA SUMBER YANG KEDATANGAN TAMU DARI LUAR KABUPATEN MAKA WARGA TERSEBUT WAJIB KARANTINA MANDIRI ;
5. BAGI WARGA YANG AKAN MENERIMA TAMU DARI LUAR KABUPATEN, WAJIB LAPOR KE SATGAS COVID 19, DUA HARI SEBELUM KEDATANGAN