Perangkat Desa & SOTK

01 Februari 2017 02:22:17 WIB

Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas

Berikut data Perangkat Desa Sumber :

1 AGUS PRIYONO : Sekretaris Desa
       
2 MA'INU RIZKY M. : Kepala Seksi Pemerintahan
       
3 NUR KAMALI : Kepala Seksi Kesejahteraan Pelayanan
       
4 SUPRIADI : Kepala Urusan Umum
       
5 SATRIO AJI DEWANTO : Kepala Urusan Keuangan
       
6 BUDI RIYANTO : Kepa Urusan Perancanaan
       
7 SUKRI : Kepala Dusun

 

Dokumen Lampiran : Perangkat Desa


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI

Klik di sini Lihat Disini

KOLOM ADUAN MASYARAKAT

Klik di sini Mengadu

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Klik di sini Isi Survei

Lokasi Sumber

tampilkan dalam peta lebih besar