Perangkat Desa & SOTK
01 Februari 2017 02:22:17 WIB
Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas
Berikut data Perangkat Desa Sumber :
1 | AGUS PRIYONO | : | Sekretaris Desa |
2 | MA'INU RIZKY M. | : | Kepala Seksi Pemerintahan |
3 | NUR KAMALI | : | Kepala Seksi Kesejahteraan Pelayanan |
4 | SUPRIADI | : | Kepala Urusan Umum |
5 | SATRIO AJI DEWANTO | : | Kepala Urusan Keuangan |
6 | BUDI RIYANTO | : | Kepa Urusan Perancanaan |
7 | SUKRI | : | Kepala Dusun |
Dokumen Lampiran : Perangkat Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENGGUNAAN DANA DESA (DDS) TAHUN ANGGARAN 2024
- LAPORAN PENATAUSAHAAN BULAN JANUARI 2024
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBDES T.A. 2023 DESA SUMBER
- POSYANDU ILP Bulan Januari
- POSYANDU INREGRASI LAYANAN PRIMER (ILP)
- LAPORAN PENATAUSAHAAN BULAN SEPTEMBER, OKTOBER, NOPEMBER & DESEMBER 2023
- INFOGRAFIS APBDES 2024
INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI
Klik di sini
Lihat Disini
KOLOM ADUAN MASYARAKAT
Klik di sini
Mengadu
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Klik di sini
Isi Survei