MAKLUMAT PELAYANAN & INFORMASI PUBLIK DESA SUMBER

Kang Agus 25 Januari 2023 02:25:48 WIB

SUMBER,- Maklumat pelayanan, adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, yang mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan". Lebih lanjut dalam ayat (2) ditegaskan bahwa Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.

Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.

Tujuan Maklumat Pelayanan disusun, ditetapkan, dan dipublikasikan adalah untuk  menegaskan komitmen penyelenggara layanan agar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara layanan dengan baik, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Komentar atas MAKLUMAT PELAYANAN & INFORMASI PUBLIK DESA SUMBER

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI

Klik di sini Lihat Disini

KOLOM ADUAN MASYARAKAT

Klik di sini Mengadu

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Klik di sini Isi Survei

Lokasi Sumber

tampilkan dalam peta lebih besar