PELAYANAN ONLINE DISPENDUK CAPIL

Ma'inu Rizky Mubarok 14 Oktober 2021 18:55:01 WIB

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar semua pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online. Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.

Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE Nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Dispenduk Capil mengutamakan pelayanan secara online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah,"

 

Bagaimana cara melakukan pendaftaran Online ?

  1. Buka Browser dan masukkan alamat link : https://siminaksopal.trenggalekkab.go.id
  2. Buka halaman pendaftaran baru,
  3. Masukkan NIK dan tulis ulang Kode Keamanan dan kemudian klik Daftar,
  4. Pastikan Nama Lengkap sudah sesuai atau benar,
  5. Isi alamat email dan nomor HP yang masih aktif untuk pengiriman kode aktifasi kemudian klik Simpan,
  6. Jika proses kirim password berhasil maka akan tampil notifikasi berhasil. Selanjutnya klik Login Pelapor untuk masuk,
  7. Masukkan NIK dan Password yang sudah diberikan tuliskan pada form yang disediakan dan kemudian klik Masuk.

Catatan :

            * Segera ganti password baru untuk keamanan akun Anda.

 

Bagaimana alur proses pengajuan sampai dokumen diterima?

Alur proses pengajuan sebagai berikut:
  1. Pelapor memilih data yang akan dilakukan pelaporan/pengajuan.
  2. Pelapor melengkapi data pelaporan
  3. Pelapor mengupload Data Dukung Pelaporan
  4. Pelapor melakukan Kirim Pelaporan
  5. Admin Pelayanan akan melalukan verifikasi dan memproses dokumen:
    1. Jika proses verifikasi ditolak/pending maka akan mendapatkan notifikasi penolakan. Silahkan lengkapi sesuai permintaan dan Kirim Ulang data pelaporan.
    2. Jika verifikasi disetujui maka akan dilanjutkan sampai ke pencetakan Dokumen dan Siap Diambil.
  6. Pelapor mendapatkan notifikasi dokumen siap diambil.
  7. Pelapor datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa data dukung.
  8. Pelapor mendapatkan Dokumen/Akta yang sudah diajukan.

 

PERSYARATAN :

AKTA KELAHIRAN

Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan Akta Kelahiran secara online :

  1. F2-01 dari Desa
  2. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter atau SPTJM Kelahiran
  3. Buku Nikah / Kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah / SPTJM Pasangan Suami Istri (Asli).
  4. Kartu Keluarga Asli Wajib di Potong (Jika Tambah Anak Baru).

Untuk bayi umur diatas 60 Hari Belum memiliki NIK :

  • Silahkan melakukan tambah anak di menu Kartu Keluarga,jika kartu keluarga sudah terbit, lakukan pelaporan di menu Akta Kelahiran.
  • Atau Silahkan melakukan tambah anak di menu Pelayanan Paket(KK+AKTA)

 

AKTA KEMATIAN

Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan Akta Kematian secara online :

  1. F2-01 dari Desa
  2. Surat Kematian dari Dokter/Paramedis atau Kepala Desa/Lurah (Asli)
  3. Kartu Keluarga Asli Wajib di Potong

 

KTP ELEKTRONIK

Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan KTP Elektronik secara online :

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP Elektronik hilang
  2. KTP Elektronik lama jika rusak atau perubahan data pada elemen yang lain
  3. Untuk Pemohon pemula wajib melampirkan F-1.02 (Bisa diunduh di menu download)
  4. KTPel Asli (rusak/pergantian) Wajib di Potong atau Plong

 

KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan  KIA (Kartu Identitas Anak) secara online :

  1. Photo anak background biru untuk tahun lahir genap, background merah untuk tahun lahir ganjil.
  2. Fc. Akta Lahir
  3. Fc. KK
  4. Fc. KTP Orang Tua

 

KARTU KELUARGA

Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan Kartu Keluarga secara online :

  1. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijasah jika merubah Tanggal Lahir atau Nama
  2. F1.06 (jika ada perubahan elemen data)
  3. F1.01 (jika ada penambahan/pengurangan Anggota keluarga)
  4. F1.03 (untuk perpindahan dalam wilayah Kabupaten Trenggalek)
  5. Surat Pernyataan Pengasuhan Anak (jika ortu cerai, anak ikut KK bapak)
  6. Surat Pernyataan Bersedia Menerima Sbg Anggota Keluarga (apabila ada penmbahan anggota keluarga, dri KK lain) untuk keperluan sekolah dll ...Form bisa diunduh di menu download
  7. Kartu Keluarga Asli Wajib di Potong

 

PERPINDAHAN PENDUDUK

Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pengurusan pindah antar Kabupaten/Provinsi secara online :

  1. Form F1.03 bisa unduh di menu download atau minta ke desa/kelurahan.
  2. Foto KK dan KTP
  3. Kartu Keluarga Asli Wajib di Potong

Catatan :

Untuk pengajuan pindah hanya kepala keluarga di menu perpindahan keluar dikasih foto persyaratan dengan catatan PINDAH HANYA KEPALA KELUARGA, nanti akan di cek dengan data dukung lainnya.

atau bisa di menu pelayanan paket dengan info keperluan PINDAH HANYA KEPALA KELUARGA

 

KEDATANGAN

Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pengurusan Datang Antar Kabupaten/Provinsi secara online :

  1. Surat Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
  2. F1.01 dari desa tujuan

 

Source : disdukcapil trenggalek

Komentar atas PELAYANAN ONLINE DISPENDUK CAPIL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI

Klik di sini Lihat Disini

KOLOM ADUAN MASYARAKAT

Klik di sini Mengadu

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Klik di sini Isi Survei

Lokasi Sumber

tampilkan dalam peta lebih besar