BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Regulasi tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Fungsi didirikannya BUMDes yaitu untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Kemudian, dalam kegiatannya, BUMDes tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa.
BUMDes Sumber Mandiri Jaya (BUMDes SMJ) adalah Badan Usaha Milik Desa yang berada di Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. BUMDes ini memiliki Unit Usaha : Badan Kredit Desa (BKD) atau Unit Usaha Simpan Pinjam, dan juga baru membentuk Unit Usaha : Internet Desa
Unit Usaha Internet ini bekerja sama dengan PT. Menak Sopal Link Nusantara sebagai penyelenggara jasa ISP (Internet Service Provider) yang sudah memiliki izin dari Kominfo. cek disini
Cara berlangganan Internet BUMDes dengan datang ke Kantor BUMDes atau Balai Desa Sumber pada jam kerja dengan membawa foto copy KTP 1 lembar serta menentukan Paket yang dipilih seperti pada Brosur. Untuk sementara pendaftaran dibuka khusus untuk warga Desa Sumber, tetapi kedepannya bisa dibuka untuk desa-desa disekitar Desa Sumber