Apa itu PKTD STBM PLUS ?
Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Plus merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan faktor risiko stunting dan TB.
Upaya pencegahan dan pengurangan faktor resiko kejadian TB dilakukan dengan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta pemeliharaan dan perbaikan kualitas perumahan dan lingkungan sesuai dengan standar rumah sehat dengan menerapkan pendekatan STBM lima pilar.
Bentuk intervensi yang dilakukan adalah dengan penyediaan sarana jamban, sarana pencucian alat/bahan makanan yang terhubung dengan SPAL dan sarana tempat sampah terpilah yang memenuhi syarat kesehatan serta peningkatan pemenuhan kebutuhan pencahayaan dan atau sirkulasi udara yang sesuai dengan kriteria rumah sehat.
Pembangunan kesehatan di Indonesia khususnya bidang higiene dan sanitasi masih perlu ditingkatkan, indikatornya antara lain target capaian SDG’s ke-6 yaitu akses air bersih dan sanitasi yang layak bagi semua warga. Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2017 melaporkan rata-rata nasional persentase Rumah Tangga yang memiliki akses sanitasi layak pada tahun 2017 sebesar 67,89%, dari total 67.173,4 ribu rumah tangga sedangkan rata-rata nasional persentase rumah tangga yang memiliki akses air minum layak pada 2017 hanya 72,04%. Pemerintah telah melaksanakan beberapa pembangunan sanitasi nasional termasuk dengan pendekatan sektoral melalui penyediaan subsidi perangkat keras, namun hasilnya tidak cukup signifikan untuk akses masyarakat terhadap sarana sanitasi. Tantangan terbesarnya adalah perubahan perilaku masyarakat terhadap sanitasi. Selanjutnya pemerintah mengubah strategi kebijakan pembangunan sanitasi di Indonesia dengan pendekatan yang menekankan pada perubahan perilaku higienis melalui Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
STBM terdiri dari 5 pilar perilaku yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Pangan Aman Sehat Rumah Tangga (PAMMRT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga, dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga. STBM dilaksanakan melalui kegiatan pemicuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit berbasis lingkungan termasuk keracunan pangan yang sering kali muncul sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kegiatan PKTD ini juga sejalan dengan upaya Dalam rangka pengentasan kemiskinan, untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dasar permukiman yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sebagaiman arahan presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas tanggal 18 Oktober 2017. Kegiatan PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pendapatan.
Pada hari Selasa tanggal 2 bulan Maret tahun 2021 Desa-desa di Kabupaten Trenggalek memiliki kesempatan untuk melaksanakan Program PKTD STBM PLUS yang didampingi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek. Ada 10 desa yang memiliki kesempatan mendapatkan program tersebut antara lain : Desa Gading dan Desa Winong dari Kecamatan Tugu, Desa Cakul dan Desa Sumber Bening dari Kecamatan Dongko dan desa-desa lainnya termasuk Desa Sumber Kecamatan Karangan.
Program tersebut selesai tepat pada hari Rabu tanggal 8 bulan Desember tahun 2021, serah terima aset Program PKTD STBM PLUS dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek pada jam 10.00 WIB yang dihadiri oleh Pendamping Kabupaten Trenggalek Bapak Sutikno Selamet, SKM, MM., Kabid Keseshatan Masyarakat Dinkes PPKB Kab. Trenggalek Ibu Esti Ayu Nusworini, SKM., Kasi Kesling Kesjaor Dinkes PPKB Kab. Trenggalek Bapak Yajid Menan, ST. M.MKes., Kepala Puskesmas se-Kabupaten Trenggalek dan Perwakilan KKM Desa se-Kabupaten Trenggalek.