PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kang Agus 04 Juni 2018 02:26:00 WIB

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PASAL 1 UU NO 24 Tahun 2013

Tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melaluai pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sektor  lain.

 

Berikut Tata Cara Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan :

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah dokumen dasar dan pertama yang dimiliki sebagai bukti bahwa seseorang tercatat sebagai penduduk. Dengan mendaftar KK setiap orang, termasuk anak (bayi baru lahir - 18 lahir) akan mendapat NIK sebagai nomor tunggal penduduk Tata Cara Pengurusan dan Persyaratan

  1. Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir KK (F101)
  2. Penduduk membawa persyaratan berupa : - Surat Pengantar RT/RW. - Formulir Pendaftaran Biodata Penduduk (F 101) yang lengkap dengan tandatangan Kepala Desa/ Lurah dan Camat - Fotocopy Buku Nikah/ Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir (bagi yang sudah menikah). - Surat Keterangan Pindah Datang dan telah berdomosili 1 tahun kecuali atas ijin Walikota - Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  4. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan KK.
  6. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  7. Camat menandatangani Formulir Permohonan KK.
  8. Petugas Disdukcapil melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  9. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

 

KTP -el

KTP-el adalah kartu identitas dasar setiap penduduk berusia 17 tahun keatas. Dalam setiap KTP setiap orang akan memiliki 16 digit NIK. Berbeda dengan Kartu Keluarga (KK), KTP merupakan identitas perorangan. Tata Cara Pengurusan dan Persyaratan

  1. Penduduk membawa dokumen persyaratan ke Disdukcapil atau kecamatan yang telah memiliki alat perekaman KTP-el.
  2. Penduduk membawa persyaratan berupa : - Telah berusia 17 tahun - Surat Pengantar RT/ RW - Fotocopy KK - Fotocopy Akta Kelahiran - Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota dari daerah asal - Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah. - Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto, tandatangan digital, perekaman sidik jari dan scan retina mata.
  3. Petugas verifikasi melakukan validasi berkas persyaratan.
  4. Petugas melakukan perekaman data penduduk: pengambilan foto, tandatangan digital, perekaman sidik jari dan scan retina mata.
  5. Proses pelengkapan data akan berlangsung 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung selama 14 hari atau 2 minggu setelah semua persyaratan lengkap.

 

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah identitas untuk anak usia 0-18 tahun. Dalam akta kelahiran tercantum tempat dan tanggal lahir yang berfungsi untuk memastikan usia anak.\ Dalam akta kelahiran juga tercantum nama ayah dan ibu anak (perhatikan catatan kasus-kasus akta kelahiran) Tata Cara Pengurusan dan Persyaratan

  1. Orang tua anak mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (F.201) dapat diperoleh di Desa, Kecamatan atau Disdukcapil.
  2. Orang tua melampirkan persyaratan berupa : - Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran atau - Surat keterangan kelahiran dari Lurah/ Kades. - Fotocopy KK dan KTP orang tua. - Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua (beberapa Disdukcapil masih meminta aturan lama berupa) - Fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang
  3. Petugas Disdukcapil memvalidasi berkas formulir dan memverifikasi persyaratan.
  4. Petugas Disdukcapil memvalidasi berkas persyaratan dan memasukkan data kelahiran baru kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  5. Petugas Disdukcapil menerbitkan Kartu Keluarga dengan Akta Kelahiran.

Komentar atas PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI

Klik di sini Lihat Disini

KOLOM ADUAN MASYARAKAT

Klik di sini Mengadu

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Klik di sini Isi Survei

Lokasi Sumber

tampilkan dalam peta lebih besar